Senin, 30 April 2018

CYBER CRIME


            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih.

      Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
      Cybercrime dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer ) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

Pemalsuan Kartu Kredit oleh suami istri


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepasang suami istri, ER dan PP alias EN, 27 tahun diketahui terlibat mendalangi tindak pemalsuan kartu kredit lintas negara. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, pasangan yang berdomisili di Jalan Kartini, Jakarta Pusat ini dalam waktu satu tahun berhasil memalsukan 226 kartu kredit dari berbagai penerbit.
"Mereka bekerja sama dengan karyawan restoran dan pusat hiburan di Bali untuk mencuri data kartu kredit para tamu. Korban seluruhnya warga asing seperti Amerika dan Eropa," ujarnya ditemui di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Modusnya, kata dia, kartu kredit yang digunakan untuk membayar transaksi di rumah makan dan tempat hiburan sebelumnya digesekkan pada mesin skimmer. Data yang tersimpan kemudian dipindahkan ke kartu kredit yang sudah dipalsukan. "Dari rumah kontrakan pasangan ini ditemukan 79 barang alat percetakan kartu kredit palsu. Ini sudah semacam home industri," ujar Boy.
Kartu kredit yang dipalsukan tidak hanya berasal dari dalam negeri tapi juga dari bank asing. Sebut saja seperti American Express, Hongkong Bank, National Australia Bank, Bank of America Platinum Visa, United Mikage Plus Platinum Visa dam RPC Royal Bank.

Jumlah terbanyak yakni kartu kredit American Express sebanyak 49 buah. "Di luar negeri masih menggunakan metode swipe (gesek) tanpa chip sehingga mudah dicuri datanya," ujar Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Wilayah Jakarta Max Charles Taulo yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Korban yang warga negara asing baru mengetahui kartu kreditnya dibobol saat mengetahui adanya transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Mekanisme laporan juga tidak ke kepolisian Indonesia tapi cukup ke lembaga perbankan masing-masing. "Cukup melapor ke pihak yang mengeluarkan kartu kredit dan jika terbukti transaksi ilegal, uang dikembalikan," kata Max.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman menambahkan tidak ada laporan korban tentang aksi kriminal ini. Penyidikan polisi bermula dari informasi pihak perbankan bahwa telah terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan di sejumlah hipermarket dalam jumlah besar. Atas informasi itulah sindikat ini ditangkap. "Mereka mengincar hipermarket yang tingkat konsumennya tinggi," ujarnya.

Polisi berhasil menangkap PP alias EN, 27 tahun pada 20 Maret lalu di Carrefour Blok M Square, sementara suami PP, ER masih buron. Dua tersangka lain yang berhasil dibekuk yakni OL, 25 tahun dan WL, 27 tahun. Dua karyawan restoran Bali, LO dan MO juga buron. Boy menuturkan, tersangka dikenai pasal berlapis yakni KUHP tentang Pemalsuan dan pencurian, Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang - Undang Pencucian Uang. "Ancamannya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.

Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Minggu, 29 April 2018

Kasus Penggelapan dana nasabah Citibank

Kasus penggelapan nasabah citibank pada tahun 2011 silam yang dilakukan oleh staf bank tersebut yang bernama Malinda Dee. Malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.

Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5 juta setiap transferan yang dilakukan melinda.

Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.

Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang  Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan disini juga malinda dapat terjerat dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.

keterangan pasal :

Pasal 30 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun

Pasal 30 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik

Sumber : http://nawanov09.blogspot.co.id/2014/04/melinda-dee-menggelapkan-dana-nasabah.html

CYBER CRIME

            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung ...