Minggu, 29 April 2018

Kasus Penggelapan dana nasabah Citibank

Kasus penggelapan nasabah citibank pada tahun 2011 silam yang dilakukan oleh staf bank tersebut yang bernama Malinda Dee. Malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.

Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5 juta setiap transferan yang dilakukan melinda.

Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.

Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang  Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan disini juga malinda dapat terjerat dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.

keterangan pasal :

Pasal 30 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun

Pasal 30 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik

Sumber : http://nawanov09.blogspot.co.id/2014/04/melinda-dee-menggelapkan-dana-nasabah.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CYBER CRIME

            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung ...