Minggu, 06 Mei 2018

Kasus Fraud Bank Syariah Mandiri

Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) tersangkut kasus fraud yang dilakukan tiga pejabat Kantor Cabang Utama Bogor, setelah pihak kepolisian menetapkan adanya pembobolan dana lewat pembiayaan fiktif dari anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut.

“Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan mantan pegawainya dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Sekretaris Perusahaan BSM Taufik Machrus, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.

Menurutnya, perseroan sedang melakukan koreksi terkait kerugian dalam kasus ini, apakah memang terjadi kerugian. Koordinasi terus dilakukan untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie bilang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif tersebut adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.

Menurut Franky, data sementara menyebutkan terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total dana mencapai Rp102 miliar, dengan potensi kerugian Rp59 miliar.

Tiga tersangka yang sudah diringkus dikenakan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CYBER CRIME

            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung ...