JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pemalsuan kartu
kredit yang melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas
yang ada di luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting lalu
membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun
Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan penyelidikan, peretas
memasukan virus atau malware ke sistem komputer toko berinisial BS dengan
mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa masuk dalam komputer toko BS
karena komputer di sana tidak hanya digunakan untuk transaksi jual beli tetapi
untuk membuat kegiatan data lain.
"Si penyerang ini (peretas), posisinya saat dilakukan
pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di Jerman, ada di
Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian Amerika," kata
Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).
Setelah mencuri data, peretas itu kemudian menjual data tersebut
melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu kartu kredit itu kemudian
bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member. Mereka lalu
membeli hasil data curian itu kepada para peretas. "Satu data kartu kredit ataupun satu data kartu debit itu
dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop tersangka ini,
setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu kredit maupun
kartu debit," ujar Hari.
Baru setelah mendapatkan data dari peretas, tersangka
melancarkan aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan kejanggalan
transaksi dari aksi para pelaku. "Dari pihak bank melakukan analisa transaksi juga, dan
melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu debit. Setelah
dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu tidak pernah dilakukan
pemilik kartu," ujar Hari.
Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya, pihak bank
melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian melakukan
upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan penangkapan
empat tersangka pemalsu kartu kredit itu. Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun ditaksir mencapai
miliaran rupiah. "Khusus untuk yang sedang kita tangani, saat ini mencapai
kurang lebih 4 miliar," tutup Hari.
Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan KN dari
pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD, dan HK
ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan ER
telah ditangkap sebelumnya.
Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak
pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana
elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU
Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar