Tiga warga
Eropa Timur dipenjarakan di Taiwan. Mereka terbukti melakukan pencurian senilai
US$ 2,6 juta atau setara dengan Rp 34,6 miliar dari mesin ATM di berbagai
kawasan di negara itu. Para pelaku merupakan bagian dari
jaringan kriminal yang menggunakan malware untuk meretas 41 ATM milik First
Commercial Bank di kota berbeda di Taiwan pada Juli tahun 2016. Demikian
seperti dilansir BBC, Rabu, (25/1/2017).
CCTV menunjukkan, pelaku meninggalkan
mesin ATM dengan tas berisi uang tunai. Namun tak butuh waktu lama, sebagian
besar uang tunai curian itu berhasil didapatkan kembali. Sementara itu, pihak kepolisian
di Thailand meyakini bahwa kasus yang terjadi di Taiwan berkaitan dengan
peristiwa serupa di negara mereka.
Andrejs Peregudovs asal Latvia, Mihail
Colibaba dari Rumania, dan Niklae Penkov dari Moldova dijatuhi hukuman penjara
oleh pengadilan Taipei atas dakwaan menyebabkan kerusakan publik dengan
melanggar sistem keamanan komputer.
Jaksa
menuntut mereka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena telah memicu
"gangguan keuangan serius dan menyebabkan kepanikan publik."
Menanggapi kasus ini, untuk sementara pihak bank membekukan penarikan uang di
lebih dari 1.000 mesin ATM. Tersangka kasus ini dilaporkan mencapai 19 orang termasuk di antaranya
seorang warga Prancis dan seorang warga Australia. Namun keduanya berhasil
melarikan diri dari negara itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar