Senin, 14 Mei 2018

Pemalsuan Kartu Kredit Melalui Peretas Luar Negeri





JAKARTA, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pemalsuan kartu kredit yang melakukan pencurian di sejumlah toko mendapatkan data dari peretas yang ada di luar negeri. Mereka bergabung dalam salah satu forum chatting lalu membeli data tersebut dengan nilai harga yang bervariasi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hari Santoso menuturkan, berdasarkan penyelidikan, peretas memasukan virus atau malware ke sistem komputer toko berinisial BS dengan mencuri data yang ada. Hari mengatakan, virus bisa masuk dalam komputer toko BS karena komputer di sana tidak hanya digunakan untuk transaksi jual beli tetapi untuk membuat kegiatan data lain.

"Si penyerang ini (peretas), posisinya saat dilakukan pelacakan IP Adress-nya ada di luar negeri semua, seperti di Jerman, ada di Prancis, ada di China, dan ada di beberapa negara bagian Amerika," kata Hari di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/5/2013).

Setelah mencuri data, peretas itu kemudian menjual data tersebut melalui forum chatting. Para tersangka pemalsu kartu kredit itu kemudian bergabung dalam komunitas forum tersebut dan menjadi member. Mereka lalu membeli hasil data curian itu kepada para peretas. "Satu data kartu kredit ataupun satu data kartu debit itu dijual hampir 20 sampai 50 USD. Yang kita temukan di laptop tersangka ini, setiap laptop dari empat tersangka ini memuat ribuan data kartu kredit maupun kartu debit," ujar Hari.

Baru setelah mendapatkan data dari peretas, tersangka melancarkan aksinya. Sampai akhirnya, pihak perbankan menemukan kejanggalan transaksi dari aksi para pelaku. "Dari pihak bank melakukan analisa transaksi juga, dan melakukan kroscek kepada pemilik kartu kredit dan kartu debit. Setelah dikonfirmasi, memang ternyata betul transaksi-transaksi itu tidak pernah dilakukan pemilik kartu," ujar Hari.

Dengan adanya fakta yuridis tersebut, lanjutnya, pihak bank melaporkan hal itu kepada kepolisian. Aparat kepolisian kemudian melakukan upaya dari mulai penyelidikan, pengumpulan data, sampai dengan penangkapan empat tersangka pemalsu kartu kredit itu. Kerugian akibat perbuatan para tersangka pun ditaksir mencapai miliaran rupiah. "Khusus untuk yang sedang kita tangani, saat ini mencapai kurang lebih 4 miliar," tutup Hari.

Sebelumnya, petugas mengamankan SA, TK, FA, dan KN dari pengungkapan pemalsuan kartu kredit itu. Tiga orang berinisial AC, MD, dan HK ditetapkan sebagai buronan. Sementara dua orang pelaku berinisial AW dan ER telah ditangkap sebelumnya.

Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kasus Carding The Body Shop




Kasus pencurian data nasabah kembali terulang. Kali ini kejahatan di bidang keuangan (fraud) ini diduga dilakukan di merchant perusahaan produk kecantikan Body Shop. Meski belum diketahui nilai pencurian yang dialami, Bank Indonesia (BI) menduga aksi kejahatan ini terjadi di dua mall di ibukota.

Dari hasil penelitian yang dilakukan BI bersama institusi terkait, aksi pencurian data nasabah ternyata tak hanya terjadi di dua mall di ibukota. BI menduga pencurian data juga terjadi di satu kantor cabang Body Shop di Padang Sumatera Barat. Para pelaku pencurian data pertama kali terdeteksi lewat transaksi mencurigakan di Amerika Serikat dan Meksiko. Namun, aksi terus berlanjut sehingga BI menemukan kejanggalan serupa di beberapa negara seperti Filipina, Turki, Malaysia, Thailand, bahkan hingga ke India.

Berikut adalah kronologi dan perkembangan kasus pencurian data kartu kredit di Body Shop seperti diungkap dari keterangan tertulis BI, Senin (25/3/2013):
Selasa, 5 Maret 2013:
- Terdeteksi fraud counterfeit kartu debit di Amerika Serikat dan Meksiko. (Sebagai info  di kedua negara tersebut untuk pembayaran di EDC mereka terdapat opsi untuk melakukan transaksi dengan debit ataupun kredit, dan fraud counterfeit ini hanya terjadi pada kartu kredit yang menggunakan swipe)
- Telah dilakukan analisa kesamaan data histori transaksi pengguna kartu - analisa Common Purchase Point (CPP).
- Telah dilakukan koordinasi antar penerbit.
Rabu, 6 Maret 2013
- Dari hasil analisa dan sharing antar bank diketahui dugaan awal tempat pencurian data adalah merchant Body Shop di dua buah mall di Jakarta.
- Telah dilakukan koordinasi dengan pihak Visa International untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM terhadap transaksi yang terjadi di US dan Meksiko untuk suspicious terminal.
Kamis, 7 Maret 2013
- Diketahui tempat terjadinya fraud bertambah tidak hanya di US dan Meksiko, melainkan juga di Philipina, Turki, Malaysia, Thailand, dan India.
- Dugaan adanya tempat pencurian data mulai berkembang ke cabang Body Shop yang lain.
Jumat- Minggu, 8-10 Maret 2013
- Sejumlah bank telah melakukan pemblokiran kartu dan melanjutkan analisis Common Purchase Point (CPP).
- Hasil analisa CPP menyimpulkan dugaan tempat pencurian data berkembang ke cabang Body Shop yang lain, di beberapa toko di Jakarta dan satu di Padang.
Senin, 11 Maret 2013
- Telah dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak Visa international untuk pembuatan parameter Real Time Decline pada system VAA/VRM untuk transaksi swipe di US, Meksiko, Turki, Malaysia, Philipina, Thailand, dan India.

Perkembangan Investigasi

Kamis, 7 Maret 2013
Telah dilakukan pertemuan antara pihak bank acquirer dengan pihak Body Shop, dengan agenda menginformasikan kasus fraud yang terjadi dengan dugaan sementara pencurian data di merchant Body Shop di dua mall di Jakarta.

Kamis, 14 Maret 2013
Perwakilan Bank Acquirer  bertemu dengan pihak Body Shop untuk meminta penjelasan prosedur atau flow cash register yang ada di masing-masing outlet sehingga tersimpan di server kantor pusat.

Berdasarkan kasus ini pelaku kejahatan carding tersebut dapat dijerat pasal berlapis. Beberapa pasal, diantaranya:

1.             Pasal 30 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat aturan secara khusus tentang tindak pidana mengakses, menjebol, dan mengambil suatu informasi/ sistem elektronik yang dimiliki oleh orang lain.

2.             Pasal 32 UU No.11/2008 tentang ITE.
Pada pasal ini terdapat aturan khusus tentang mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

3.             Pasal 362 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

4.             Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


Minggu, 13 Mei 2018

Kasus Carding Terbesar di Dunia

    Ditemukan bersarang di National Hotel, South Beach Miami pada Mei 2008, Albert Gonzales (28) segera diringkus polisi. Bersamanya ditemukan barang bukti dua perangkat komputer, uang sebanyak $ 22.000, dan senjata Glock 9. Albert Gonzales adalah seorang hacker kartu kredit buronan polisi yang dikenal dengan nama "soupnazi" di internet. Gonzalez dituduh membobol sistem komputer jaringan bisnis dan mencuri kartu kredit serta kartu debit. Gonzales pernah menjadi informan untuk U.S. Secret Service. Sebanyak 170 juta akun kartu kredit berhasil dia bobol. Atas sepak terjangnya ini Gonzales dijuluki hacker kartu kredit terbesar sepanjang dekade. Jika terbukti bersalah, Gonzales akan dipenjara seumur hidup. Saat ini dia masih menunggu proses pengadilan di New York, Massachusetts, serta New Jersey.

Rene Palomino Jr., pengacara Gonzales mengatakan kasus ini masih dalam proses. Palomino masih mengajukan banding atas tuduhan-tuduhan itu. Selanjutnya Palomino berujar bahwa Gonzales bukanlah pria yang berwatak jahat. Mereka sudah saling mengenal sejak Gonzales masih anak-anak. "Gonzales bukan tipe penjahat, dia hanya seorang pria yang memiliki banyak akal." Vanessa Pedrianes, kawan Gonzales sejak kecil, menyebut Gonzales sebagai pria yang pemalu, kikuk, dan hidup di dunianya sendiri. Gonzales juga dikenal sebagai anak yang sangat cerdas sejak kecil.    

Keterlibatan Gonzales dengan dunia komputer terjadi sejak usia dini. Ayahnya memberinya seperangkat komputer pada saat Gonzales menginjak usia 8 tahun. Pada saat komputernya terserang virus, Gonzales menjadi marah dan berusaha mencari solusinya. "Anak ini sangat cerdas, dia mempelajari komputer sendiri," kata Palomino. Gonzales tidak mengalami masa kecil yang normal, dia tidak punya teman. Temannya adalah komputer. 

Tahun 1998, saat Gonzales duduk di bangku sekolah menengah atas, FBI dan polisi setempat menangkapnya karena tuduhan meng-hack sistem informasi pemerintah India. Gonzales melakukan aksinya dengan menggunakan komputer di perpustakaan sekolahnya. Tidak dijelaskan bagaimana penyelesaian masalah ini. Gonzales tidak pernah melanjutkan pendidikannya sampai ke tingkat universitas. Tahun 1999 Gonzales ditahan karena terbukti kepemilikan marijuana. Namun kasus ini dihentikan. Selanjutnya, karena keahliannya di bidang komputer, Gonzales mendapat pekerjaan di sebuah firma di New Jersey. Tidak disebutkan bagaimana Gonzales mendapatkan pekerjaan ini. Kemudian pada tahun 2003, Gonzales kembali ditangkap karena tuduhan menjadi hacker. Namun Gonzales tidak ditahan karena dia membantu Secret Service memburu sesama hacker.        

Palomino berpendapat Gonzales perlu terapi khusus untuk mengatasi "kecanduan komputer" yang dideritanya. "Pemerintah telah memeras otak saya untuk menyeret hacker," kata Gonzales. Meskipun bekerja untuk pemerintah, selama lima tahun Gonzales melakukan "hobi" hackingnya untuk kesenangan pribadi. Sebanyak 500 sistem komputer perusahaan Fortune berhasil dibobolnya. Gonzales juga berhasil mencuri data rekaman pengadilan rahasia. Uang dari hasil menjual data ilegal ini berlimpah. Gonzales hidup mewah.  

Menurut agen federal, pada tahun 2005 Gonzales merencanakan sebuah serangan besar terhadap jaringan komputer untuk mencuri data kartu kredit dan kartu debit, kemudian mengirimnya ke server komputer di California, Illinois, Latvia, Netherland dan Ukraina. Korbannya adalah sebanyak 40 juta nomor kartu kredit berhasil dibobol. Pada saat itu tindak kejahatannya merupakan yang terbesar dan merugikan sejumlah perusahaan besar seperti T.J. Maxx, Barnes & Noble, Sports Authority dan OfficeMax.     

Salah satu teknik Gonzales adalah berpindah-pindah tempat. Pirantinya adalah sebuah laptop, kemudian Gonzales mencari sinyal internet wireless milik perusahaan retail besar. Jika sudah ditemukan jaringan yang "lemah," Gonzales segera beraksi dan mulai menginstal "sniffer programs" yang bisa mengendus aliran data nomor kartu kredit dan kartu debit yang berpindah melalui proses komputerisasi di perusahaan yang diincar. 


Pada dakwaan terakhirnya, Gonzales memiliki konspirasi dengan dua orang warga negara Rusia. Kali ini mereka memiliki teknik yang berbeda dalam menghack jaringan internet sebuah perusahaan yakni secara rahasia menempatkan "malware" atau malicious software yang memungkinkan Gonzales memasuki sistem keamanan melalui "pintu belakang" untuk mencuri data.

Pasal UU ITE Terkait
Untuk pasal pada UU ITE yang terkait yaitu :
  1. Pasal 27 Ayat 4 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
  2. Pasal 29 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut - nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
  3. Pasal 30 ayat 1 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.”
  4. Pasal 30 Ayat 2 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik”
  5. Pasal 30 ayat 3 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.”
  6. Pasal 31 Ayat 1 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.”
  7. Pasal 31 Ayat 2 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.”
  8. Pasal 32 Ayat 1 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.” 
  9. Pasal 33 : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” 


Kamis, 10 Mei 2018

Pemakaian Kartu Kredit Palsu di Mal



Pada saat Kinjal Doshi dan Jay Joshi ditangkap pada hari Minggu oleh pihak keamanan mall setempat karena menggunakan kartu kredit palsu , mereka tergabung dalam daftar salah satu dari beberapa penangkapan oleh polisi kota , untuk kejahatan yang disebut ' carding ' . Namun, kasus ini luar biasa menarik bagi para peneliti untuk koneksi internasional dan perdagangan  informasi kartu kredit .

" Kami telah melaporkan kasus carding , baik terhadap penduduk  setempat dan warga negara asing . Tersangka biasa adalah warga negara Nigeria , yang memiliki kasus dengan polisi kota beberapa kali . Orang lain yang terlibat berasal dari Punjab dan Maharashtra . Namun, di sini ada hubungannya dengan warga negara Inggris , " kata salah satu peneliti kasus .

Carding adalah proses di mana terjadinya pemindahan data kartu kredit orang lain dan kemudian membuat duplikat kartu . Data dasar disimpan pada pita magnetik dan kartu palsu dicetak untuk digunakan . " Sementara penipu menggunakan kartu , pemilik kartu asli dibebankan untuk membayarnya . kasus ini merajalela pada tingkat internasional . India secara perlahan muncul sebagai tujuan favorit karena meningkatnya kartu kredit basis pengguna dan rendahnya kesadaran , " kata seorang perwira polisi .

" Dalam hal ini , Doshi mengatakan kepada kami bahwa ia memperoleh kartu kredit palsu dari agen di London yang mendapatkan 20 persen keuntungan yang dipotong dari total penggunaan . Sangat mungkin bahwa ia  telah menggunakan kartu tersebut kembali di London . Kami akan menyelidiki kemungkinan kartu internasional dikirim ke India dan digunakan di pasar domestik , " kata pejabat itu .

Dalam kasus tersebut , kata para pejabat , masalah yurisdiksi terlibat . " Pelanggan duduk di negara seperti Inggris atau AS akan dikenakan biaya untuk pembelian yang dilakukan di India dan sebaliknya . Karena kasus tersebut tidak dapat diambil lebih lanjut , terdakwa tidak dapat dituntut karena pelanggaran serius , " kata pejabat itu .

Minggu, 06 Mei 2018

Kasus Fraud Bank Syariah Mandiri

Jakarta – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) tersangkut kasus fraud yang dilakukan tiga pejabat Kantor Cabang Utama Bogor, setelah pihak kepolisian menetapkan adanya pembobolan dana lewat pembiayaan fiktif dari anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tersebut.

“Yang pasti pelaporan ini merupakan inisiatif BSM untuk melaporkan mantan pegawainya dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance),” ujar Sekretaris Perusahaan BSM Taufik Machrus, kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2013.

Menurutnya, perseroan sedang melakukan koreksi terkait kerugian dalam kasus ini, apakah memang terjadi kerugian. Koordinasi terus dilakukan untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie bilang, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan uang BSM lewat kredit fiktif tersebut adalah Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M. Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, dan Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa.

Menurut Franky, data sementara menyebutkan terjadi penyimpangan pemberian fasilitas pembiayaan terhadap 197 nasabah secara fiktif dengan total dana mencapai Rp102 miliar, dengan potensi kerugian Rp59 miliar.

Tiga tersangka yang sudah diringkus dikenakan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus Carding Warga Eropa



Tiga warga Eropa Timur dipenjarakan di Taiwan. Mereka terbukti melakukan pencurian senilai US$ 2,6 juta atau setara dengan Rp 34,6 miliar dari mesin ATM di berbagai kawasan di negara itu. Para pelaku merupakan bagian dari jaringan kriminal yang menggunakan malware untuk meretas 41 ATM milik First Commercial Bank di kota berbeda di Taiwan pada Juli tahun 2016. Demikian seperti dilansir BBC, Rabu, (25/1/2017).

CCTV menunjukkan, pelaku meninggalkan mesin ATM dengan tas berisi uang tunai. Namun tak butuh waktu lama, sebagian besar uang tunai curian itu berhasil didapatkan kembali. Sementara itu, pihak kepolisian di Thailand meyakini bahwa kasus yang terjadi di Taiwan berkaitan dengan peristiwa serupa di negara mereka.

Andrejs Peregudovs asal Latvia, Mihail Colibaba dari Rumania, dan Niklae Penkov dari Moldova dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Taipei atas dakwaan menyebabkan kerusakan publik dengan melanggar sistem keamanan komputer.

Jaksa menuntut mereka dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena telah memicu "gangguan keuangan serius dan menyebabkan kepanikan publik." Menanggapi kasus ini, untuk sementara pihak bank membekukan penarikan uang di lebih dari 1.000 mesin ATM. Tersangka kasus ini dilaporkan mencapai 19 orang termasuk di antaranya seorang warga Prancis dan seorang warga Australia. Namun keduanya berhasil melarikan diri dari negara itu.

Selasa, 01 Mei 2018

Pengertian Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi


        A. Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta dan proses.


Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus menyesuaikan teknologi informasi .
B. Etika dalam penggunaan TIK
    Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi, keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal, karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan penggunaan atau license agreement .
    Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan redistribusi mengacu pada aturan open source.
C. Etika TIK dalam pendidikan
    Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam penggunaaan TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar dalam penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.
1. Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
    Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik beratkan karena fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang begitu esat memerlukan sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan teknologi informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar dibandingkan kerugian materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik dalam mendidik dan mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah ditetapkan serta menghormati HAKI.
    Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia pendidikan perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan memdapatkan informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah penanggulangan dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika dan moral dalam pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK dapat memiliki etika danmoral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
2. Sumber daya manusia
     Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki kualitas berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan , menilai dan melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau midlware dan pengetahuan jaringan) dan softskill (kepemimpinan atau, garis komunikasi metodologi pengembangan sisten dan kerjasama team).Isu ketiga: Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan cepat dan mudah. Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia, ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.
KESIMPULAN
    Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara langsung.
4 Jenis Isu Dalam Etika TI
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.

Senin, 30 April 2018

CYBER CRIME


            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung sarana teknology seperti handphone,smartphone dan lainnya yang dapat dilakukan melalui jaringan elektronik global, atau suatu upaya memasuki/ menggunakan fasilitas computer/ jaringan computer tanpa ijin dan melawan hukum atau tanpa menyebabkan perubahan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut atau kejahatan yang dengan menggunakan sarana media elektronik internet (merupakan kejahatan dunia alam maya) atau kejahatan dibidang komputer, dan terdapat difinisi yang lain yaitu sebagai kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet. Dengan demikian Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap betentangan atau melawan undang-undang yang berlaku. Perbedaannya dengan kejahatan konvensional dapat dilihat dari dari kemampuan serbaguna yang ditampilkan akibat perkembangan informasi dan technology komunikasi yang semaken canggih.

      Cybercrime dalam arti sempit ( computer crime ): setiap perilaku ilegal yang ditujukan dengan sengaja pada operasi elektronik yang menargetkan system keamanan computer dan data yang diproses oleh system computer tersebut , atau singkatnya tindak pidana yang dilakukan dengan menggunakan technology yang canggih .
      Cybercrime dalam arti luas ( computer related crime atau kejahatan yang berkaitan dengan computer ) : setiap perilaku illegal yang dilakukan dengan maksud atau berhubungan dengan system computer atau jaringan , atau singkatnya tindak pidana apa saja yang dilakukan dengan memakai computer ( hardware dan software ) sebagai sarana atau alat, computer sebagai objek baik untuk memperoleh keuntungan atau tidak, dengan merugikan pihak lain.

Pemalsuan Kartu Kredit oleh suami istri


TEMPO Interaktif, Jakarta - Sepasang suami istri, ER dan PP alias EN, 27 tahun diketahui terlibat mendalangi tindak pemalsuan kartu kredit lintas negara. Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar, pasangan yang berdomisili di Jalan Kartini, Jakarta Pusat ini dalam waktu satu tahun berhasil memalsukan 226 kartu kredit dari berbagai penerbit.
"Mereka bekerja sama dengan karyawan restoran dan pusat hiburan di Bali untuk mencuri data kartu kredit para tamu. Korban seluruhnya warga asing seperti Amerika dan Eropa," ujarnya ditemui di Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (29/4).

Modusnya, kata dia, kartu kredit yang digunakan untuk membayar transaksi di rumah makan dan tempat hiburan sebelumnya digesekkan pada mesin skimmer. Data yang tersimpan kemudian dipindahkan ke kartu kredit yang sudah dipalsukan. "Dari rumah kontrakan pasangan ini ditemukan 79 barang alat percetakan kartu kredit palsu. Ini sudah semacam home industri," ujar Boy.
Kartu kredit yang dipalsukan tidak hanya berasal dari dalam negeri tapi juga dari bank asing. Sebut saja seperti American Express, Hongkong Bank, National Australia Bank, Bank of America Platinum Visa, United Mikage Plus Platinum Visa dam RPC Royal Bank.

Jumlah terbanyak yakni kartu kredit American Express sebanyak 49 buah. "Di luar negeri masih menggunakan metode swipe (gesek) tanpa chip sehingga mudah dicuri datanya," ujar Koordinator Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Wilayah Jakarta Max Charles Taulo yang menjadi saksi ahli dalam kasus ini. Korban yang warga negara asing baru mengetahui kartu kreditnya dibobol saat mengetahui adanya transaksi yang tidak pernah dilakukannya. Mekanisme laporan juga tidak ke kepolisian Indonesia tapi cukup ke lembaga perbankan masing-masing. "Cukup melapor ke pihak yang mengeluarkan kartu kredit dan jika terbukti transaksi ilegal, uang dikembalikan," kata Max.

Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman menambahkan tidak ada laporan korban tentang aksi kriminal ini. Penyidikan polisi bermula dari informasi pihak perbankan bahwa telah terjadi transaksi keuangan yang mencurigakan di sejumlah hipermarket dalam jumlah besar. Atas informasi itulah sindikat ini ditangkap. "Mereka mengincar hipermarket yang tingkat konsumennya tinggi," ujarnya.

Polisi berhasil menangkap PP alias EN, 27 tahun pada 20 Maret lalu di Carrefour Blok M Square, sementara suami PP, ER masih buron. Dua tersangka lain yang berhasil dibekuk yakni OL, 25 tahun dan WL, 27 tahun. Dua karyawan restoran Bali, LO dan MO juga buron. Boy menuturkan, tersangka dikenai pasal berlapis yakni KUHP tentang Pemalsuan dan pencurian, Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang - Undang Pencucian Uang. "Ancamannya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.

Kepada mereka akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap kartu kredit melalui sarana elektronik dan pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 3, dan Pasal 5 Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara

Minggu, 29 April 2018

Kasus Penggelapan dana nasabah Citibank

Kasus penggelapan nasabah citibank pada tahun 2011 silam yang dilakukan oleh staf bank tersebut yang bernama Malinda Dee. Malinda dee adalah seorang Relationship Manager Citigold di bank citibank, yang menangani nasabah kusus, istilahnya nasabah kelas vip. Beliau melakukan aksinya selama 3 tahun dan berakhir pada maret 2011 ketika ditangkap oleh direktorat ekonomi khusus badan reserse kriminal mabes polri di apartementnya dikawasan SCBD, setelah mendapat laporan oleh salah satu nasabah akibat hilangnya dana yang dia simpan di bank tersebut.

Dalam kasus yang sudah disidangkan tenyata beliau tidak sendiri melainkan meminta bantuan dari bawahannya untuk memindahkan dana para nasabah vip yang dipegang melinda dee ke 4 rekening perusahaannya lalu dari situ dipindahkan lagi ke beberapa rekening kerabat melinda dee , dan ternyata suami melinda dee yaitu artis andika gumilang ikut terlibat karena menerima aliran transferan dan dari melinda dan juga ternyata andika mempunyai beberapa rekening dengan nama dan identitas palsu untuk menampung dana haram tersebut, dan juga adik perempuannya beserta adik iparnya yaitu Visca Lovitasari serta suami Visca, Ismail bin Janim, visca sendiri mendapat jatah 5 juta setiap transferan yang dilakukan melinda.

Dan disini suami melinda didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, d, f UU Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.Lalu adik melinda yaitu visca dan suaminya didakwa dengan tuduhan menampung aliran dan dari melinda.

Sedangkan melinda dee sendiri akhirnya didakwa dengan pasal UU perbankan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 amandenmen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 dan pasal 65 KUHP dan UU pencucian uang  Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 amandemen Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 KUHP. Ketiga, Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan disini juga malinda dapat terjerat dengan UU ITE pasal 30 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2, kemudian KUHP pasal 263 ayat 1 dan 2.

keterangan pasal :

Pasal 30 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun

Pasal 30 ayat (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Informasi Elektonik dan/atau Dokumen Elektronik

Sumber : http://nawanov09.blogspot.co.id/2014/04/melinda-dee-menggelapkan-dana-nasabah.html

CYBER CRIME

            Cybercrime dapat diartikan sebagai kegiatan illegal dengan perantara computer atau peralatan lainnya teknology yang mendukung ...